Setelah tertunda akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan eksekusi terhadap Taman Flora Kebun Bibit. Eksekusi itu akan dilakukan pada 29 Juni mendatang.
“Kita tidak bisa menghindari hukum, artinya hukuman tetap kita berikan kepada Pemkot Surabaya untuk menyerahkan hak pengelolaannya kepada tergugat 2 yakni PT Surya Inti Permata (SIP) untuk mengelola lahan tersebut dengan catatan tergugat 2 tidak merubah peruntukannya,” kata Humas PN Surabaya, Ade Komarudin kepada wartawan dalam kofrensi pers di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, rabu (23/6/2010).
Ade mengungkapkan, jika di kemudian hari ada penyimpangan maka tergugat 1 dalam hal ini pemkot bisa mengambil sikap dengan tidak mengeluarkan izin pengelolaan terhadap lahan seluas 45 ribu meter persegi atau memberikan wewenang lain kepada pengelola lain.
“Pemkot bisa mengambil alih kebun bibit jika terjadi penyimpangan dalam peruntukkannya,” ungkapnya.
Sementara itu pemilik PT SIP, Henry J Gunawan berjanji tidak akan mengubah fungsi Taman Flora sebagai paru-paru kota Surabaya. Pihaknya akan tetap memberikan waktu kepada pemkot untuk mengelola terlebih dahulu. Bahkan berjanji akan menggandeng pihak-pihak terkait dalam pengelolaanya.
“Kita akan menggandeng BKSDA dan kebun binatang dalam mengelola binatang dan tanaman disana,” tandasnya.
Sumber:
Detik SBY